oleh

Tahu Ada Kerangkeng Manusia di Langkat, 5 Anggota Polisi Diberi Sanksi

-Medan-98 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Polda Sumut telah memeriksa 5 anggota yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dari kelima anggota Polri tersebut 4 orang berasal dari  Polres Langkat dan seorang lainnya dari Polres Binjai. Kelimanya, telah diperiksa dan menjalani persidangan etik.

Kombes Hadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kelima anggota polisi itu tidak terlibat langsung di kerangkeng milik Bupati Langkat.

“Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui (kasus itu), tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya,” ujar Kombes Hadi, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, kelima anggota polisi itu diperiksa sejak kasus tersebut bergulir. Kelimanya juga sudah menerima sanksi dari hasil keputusan sidang.

“Sanksinya ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, diketahui jika polisi telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk anak dari Terbit Rencana berinisial DP.

Diduga kuat, terdapat penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng. Dari penyelidikan polisi, ditemukan ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas. (SC04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *