Selain Penjara, Di KUHP Nasional Baru Ada Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial, Ini Penjelasan Wamenkum Nasional|7:24 AM, 3 Januari 2026oleh Redaksi Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang