Catat! 28 Gerbang Tol Ini Berlakukan Ganjil-Genap, Melanggar Denda Tilang Rp500 Ribu
Jakarta-Pemberlakuan pembatasan kendaraan Ganjil-Genap sudah mulai dilakukan sejak Senin (29/7/2024). Aturan ganjil-genap ini rencananya akan diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa…
Read More