Sumut Segera Miliki Regulasi Perlindungan Ekosistem Gambut

Plh Kepala Bappeda Provinsi Sumut Yosi Sukmono mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara pembukaan Konsultasi Publik Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Gedung Bina Graha Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Dinas Kominfo Sumut)

Sumutcyber.com, Medan – Sumatera Utara (Sumut) segera memiliki Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).  Sehingga upaya pelestarian fungsi Ekosistem Gambut dan pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut yang dilakukan secara sistematis dan terpadu, segera terwujud.

Proses penyusunan RPPEG Provinsi Sumut telah dimulai sejak November 2021 dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.4/695/KPTS/2021 tentang Tim Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (TPPEGM) Provinsi Sumut. Untuk semakin mematangkan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun ingin mendengar pendapat masyarakat.

Untuk itu, Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik. Saran dan masukan dari seluruh pihak diharapkan semakin memperkaya dan mempertajam dokumen RPPEG, sehingga akan menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, sebelum disajikan kepada Gubernur Sumut untuk disahkan.

“Konsultasi publik hari ini menjadi kesempatan mematangkan dokumen secara kualitas informasi agar siap menuju tatanan regulasi pengelolaan gambut berkelanjutan bagi Provinsi Sumut,” kata Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi, yang diwakili Plh Kepala Bappeda Provinsi Sumut Yosi Sukmono saat membuka Konsultasi Publik RRPEG di Gedung Bina Graha Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (29/11/2022).

RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RRPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.

Dipaparkannya, luas ekosistem gambut Provinsi Sumut mencapai  526.701 hektare yang tersebar di 27 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sekitar 80% ekosistem gambut berada pada areal pengunaan lain yang didominasi kebun sawit dan juga berada di fungsi lindung.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan KHG di Sumatera Utara. Dokumen perencanaan tertulis seperti RPPEG ini diperlukan dalam pengelolaan ekosistem,” katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021, sebagian besar ekosistem gambut di Provinsi Sumut sudah mengalami kerusakan dan perlu upaya pemulihan melalui penutupan kanal, restorasi, revegetasi, dan revitalisasi. Ini menjadi tantangan tersendiri dan diperlukan adanya rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Provinsi Sumut. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *