Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan, menyoroti sejumlah kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (27/8). Kritik yang ia sampaikan meliputi perlakuan diskriminatif terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS), turunnya anggaran KIP Kuliah untuk program studi non-eksakta, hingga kinerja Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Inspektorat Jenderal.
Sofyan Tan menjelaskan, saat ini terdapat 4,5 juta mahasiswa yang menempuh pendidikan di 2.290 kampus swasta. Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menampung 5,38 juta mahasiswa di 120 kampus negeri. Dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi sebesar 38 persen, menurut Sofyan, peran PTS sangat vital dalam menyerap lulusan SMA/SMK yang jumlahnya mencapai 3,7 juta orang setiap tahun, di mana sekitar 1,8 juta di antaranya tidak terserap ke perguruan tinggi.
Namun, kata Sofyan, masih ada perlakuan tidak adil terhadap PTS. PTN saat ini mendapat Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) senilai Rp5,8 triliun atau rata-rata Rp1,2 juta per mahasiswa, ditambah anggaran revitalisasi Rp553 miliar serta sarana dan prasarana Rp2,3 triliun. Sebaliknya, PTS hanya memperoleh Rp300 miliar.
“Konstitusi kita menjamin tidak ada perbedaan antara kampus negeri dan swasta. Jika ada BOPTN, seharusnya ada juga BOPTS. Sama seperti dana BOS yang diberikan untuk sekolah negeri maupun swasta. Jika ini dijalankan, baru bisa disebut adil,” tegas Sofyan Tan.
Ia juga menyoroti turunnya bantuan KIP Kuliah untuk program studi non-eksakta berakreditasi “Baik Sekali”, dari Rp4 juta menjadi Rp3,2 juta. Menurutnya, kebutuhan non-eksakta seharusnya ditambahkan, bukan malah dikurangi. “Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan kecemburuan dan kemarahan. Sebaiknya dipertimbangkan kembali mumpung masih tahap sosialisasi,” ujarnya.
Selain itu, Sofyan mengkritisi kinerja BAN PT yang dianggap belum profesional. Ia menyinggung praktik akreditasi yang masih harus “dijemput” atau difasilitasi, dengan risiko penilaian kurang maksimal jika tidak dilakukan. Dari sisi anggaran, BAN PT hanya memperoleh Rp48,23 miliar untuk mengakreditasi 1.730 program studi, dengan rata-rata biaya kunjungan Rp27 juta. Ia menilai perlu ada keseimbangan dukungan seperti yang diterima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dananya lebih besar.
Tak hanya itu, Sofyan juga menilai langkah inspektorat yang memeriksa pembukuan kampus swasta sebagai tidak tepat. “PTS tidak pernah mendapat dana negara, tapi diminta memperlihatkan pembukuannya. Aneh kan? Ini cari-cari masalah. Untungnya langsung dihentikan,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., menegaskan pihaknya tidak pernah membeda-bedakan PTN dan PTS. Usulan terkait BOPTS akan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, dengan harapan bisa direalisasikan seperti mekanisme dana BOS.
Ia juga berterima kasih atas masukan terkait KIP Kuliah non-eksakta yang mengalami penurunan. “Kami berharap tidak ada penurunan dari sebelumnya, meski secara rata-rata anggarannya tetap sama,” jelas Brian.
Mengenai BAN PT dan inspektorat, Brian mengakui masih ada pola pikir keliru di lapangan. Tim akreditasi, katanya, terkadang berperilaku layaknya hakim yang menakutkan. “Saya pernah jadi Ketua Prodi. Saya merasakan betul bedanya ketika akreditasi dilakukan lembaga dari Amerika yang justru membantu, dibandingkan dengan lembaga kita sendiri yang kesannya mengerikan. Ini yang sedang kami benahi,” tuturnya. (SC02)





































