Sumutcyber.com, Medan – Konsisten menolak kenaikan harga BBM Non Subsidi di wilayah Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW PSI Sumut), mendatangi Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/4/2021).
Kehadiran mereka untuk mengadukan kisruh dan kekeliruan kebijakan harga baru BBM Non Subsidi di Sumatera Utara per-tanggal 1 April 2021.
“Beberapa pengurus DPW PSI Sumut, mendatangi ombudsman RI perwakilan provinsi sumatera utara, ada tiga lbahan aduan kami, yang akan kami sampaikan hari ini,” kata HM Nezar Djoeli, ketua DPW PSI Sumut kepada wartawan di Medan.
Pertama, PSI Sumut Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, memanggil Gubernur selaku Perwakilan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua, meminta Ombudsman RI memanggil Region Manager Retail Sales I Pertamina yang menanda tangani surat. “Meminta Ombudsman RI menolak kenaikan harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara,” pungkasnya.
Dia menuturkan, kenaikan harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara masing-masing sebesar Rp 200, karena terbitnya surat yang ditandatangani oleh Region Manager Retail Sales I, Pierre J Wauran, Pertamina No.348/Q21030/2021-S3 tertanggal 31 Maret 2021.
Perihal surat tersebut tentang Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina untuk Provinsi Sumatera Utara.
Kenaikan tersebut karena dipicu Pergub Nomor 1 tahun 2021 yang menyebabkan naiknya PBBKB menjadi 7,5 persen sebelumnya PBBKB 5 persen.
“Terjadi perdebatan antara Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pertamina tentang tidak ada pengaruh Pergub Nomor 1 tahun 2021 yang menyebabkan naiknya PBBKB menjadi 7,5 persen sebelumnya PBBKB 5 persen,” imbuhnya. (SC03)
Discussion about this post