Sepeda Motor vs Minibus di Tarutung, Kakak Beradik Meninggal

Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Kakak beradik di Tarutung Kab. Tapanuli Utara, meninggal usai sepeda motor yang mereka kendarai berbenturan dengan minibus angkutan umum bermerek CV.PO Silindung BK 1157 XB di Jalan umum Tarutung – Sipirok Km 02-03, Rabu (15/2/2023).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H , melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama S.T.rk membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan umum Tarutung – Sipirok Km 02-03 tepatnya di Bondar Sibabiat Desa Hutabarat Susunggulon Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Bacaan Lainnya

“Saat peristiwa tersebut terjadi, mobil dikemudikan oleh HS (33), warga Desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya.

Sedangkan sepeda motor, katanya, dikendarai oleh RTN (18) yang berboncengan dengan adek kandung nya JPN (16). Keduanya merupakan warga Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita Taput. “Sepeda motor dan yang dibonceng meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Wira.

Wira menjelaskan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, mobil datang dari arah tarutung menuju sipirok dengan kecepatan tinggi sedang mendahului mobil di depannya. Sementara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah sebaliknya serta mendahului mobil yang ada di depannya.

“Kedua kenderaan belum nyaman saat mendahului akibatnya tabrakan pun terjadi dan mobil pun sempat menyeret sepeda motor,” ungkapnya.

Kedua korban yang meninggal, kata Wira, mengalami luka yang sangat parah. Keduanya pun sudah di bawa ke RSU Tarutung untuk dilakukan visum. Sedangkan pengemudi mobil saat ini sudah diamankan di kantor unit laka untuk dimintai keterangan.

“Untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut, penyidik unit laka lantas sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kedua kenderaan sebagai barang bukti,” pungkas Wira. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *