Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang anak berusia 14 tahun di Jepara, Jawa Tengah, yang diduga terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Anak tersebut terindikasi memiliki niat menjadi pelopor aksi kekerasan di lingkungan sekolah.
Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Pol Mayndra Eka mengatakan, kasus tersebut terungkap sejak Oktober 2025 dan ditangani melalui kerja sama Densus 88 dengan Polda Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan memiliki niat menjadi pelopor kekerasan di sekolah dan berencana mengunggah aksinya ke komunitas daring yang diikutinya. Perkara ini dapat ditangani bersama Polda Jawa Tengah,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari laman mediahub.polri.go.id, Rabu (7/1/2026).
Dalam pendalaman, Densus 88 menemukan rekaman video yang memperlihatkan anak tersebut melakukan simulasi penggunaan senjata api dan adegan penembakan di lingkungan sekolah. Video tersebut dibuat sebagai bagian dari perencanaan aksi kekerasan.
“Yang bersangkutan sempat melakukan simulasi sebagai gambaran ketika melakukan aksi. Hal ini menunjukkan adanya proses perencanaan,” jelasnya.
Anak tersebut diketahui ingin melakukan aksi kekerasan atas nama true crime community (TCC). Meski telah dilakukan intervensi, Densus 88 menilai paham kekerasan ekstrem masih melekat pada diri yang bersangkutan. Bahkan, anak tersebut pernah membawa senjata tajam ke sekolah.
Selain itu, yang bersangkutan terdeteksi memiliki koneksi dengan jaringan ekstrem internasional di Prancis. Kelompok tersebut merupakan gerakan nasionalisme etnis berbasis daring dengan ideologi Third Positionist.
Dalam pengembangan kasus, Densus 88 juga mendeteksi 27 grup media sosial yang diikuti anak di bawah umur dan aktif menyebarkan paham ekstremisme.
Mayndra menjelaskan, mayoritas anak yang terpapar ekstremisme memiliki latar belakang persoalan personal dan sosial, seperti menjadi korban perundungan, berasal dari keluarga tidak harmonis, kurang perhatian orang tua, hingga terbiasa menyaksikan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Di dalam komunitas tersebut, mereka merasa memiliki ruang untuk didengar dan diterima. Namun, interaksi yang terjadi justru memperkuat narasi dan pembenaran terhadap tindakan kekerasan,” pungkasnya. (SC03)
![]()






















