Sumutcyber.com, Nisel – Polisi menangkap 2 orang aparatur desa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena kerjasama mencabuli seorang siswi SMA berusia 17 tahu hingga hamil 5 bulan.
Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H Nainggolan melalui Paur Subbag Humas Bripda Aydi Mashur mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni bendahara desa inisial ZH (33) dan sekretaris desa Inisial YZ (30).
Bripda Aydi menjelaskan, kasus ini pertama terungkap saat orangtua korban membawanya ke rumah sakit, Jumat, 4 Maret. Saat itu, korban mengalami mual-mual.
“Saat dicek kesehatannya oleh dokter ternyata korban telah hamil 5 bulan. Dari situ diketahui, bahwa si anak telah dicabuli oleh pelaku,” kata Bripda Aydi, Selasa (8/3/2022).
Mengetahui anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi. Penyidik lalu memburu pelaku dan menangkapnya saat berada di Jalan Pancasila, Kecamatan Gomo, Nias Selatan.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. ZH melakukan pada tahun 2021, namun bulan dan tanggal nya dia lupa,” jelasnya.
Bripda Aydi menambahkan, saat beraksi, pelaku ZH mulanya menghubungi korban agar datang ke rumahnya. Saat korban sampai, ZH lalu merayunya dan mengajak ke kamar.
Kepada petugas, ZH mengaku jika ia nekat melakukannya dikarenakan diburu hawa nafsu.
“Kemudian korban langsung ditidurkan di atas tempat tidur dan ZH membuka celananya. Lalu ZH langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucapnya.
Modus serupa juga dilancarkan pelaku YZ saat mencabuli korban. YZ melakukan perbuatan bejat itu tahun 2021 dengan menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.
“Setibanya di rumah tersangka, kemudian korban langsung ditarik ke samping rumah. Lalu setelah itu, korban ditidurkan di atas tanah dan tersangka langsung membuka celana, serta celana dalam korban. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
“Tersangka YZ dia mengakui pada saat itu, ia sudah lama menduda dan merasa kesepian. Lalu ingin meluapkan hasratnya,” sebutnya.
Ia mengatakan, saat melancarkan aksinya, kedua pelaku tidak ada melakukan pengancaman terhadap korban.
“Tersangka hanya merayu, lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban,” sebutnya.
Atas peristiwa ini ke dua tersangka kini harus mendekam di tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka di kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutupnya. (SC04)