Sekdakab Asahan Hadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan

Asahan – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan guna menyelaraskan rencana tata ruang wilayah dengan kebijakan tata ruang provinsi maupun daerah sekitar, sehingga dapat mendukung pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pembahasan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menjelaskan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW oleh bupati kepada DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan bahwa sinkronisasi RTRW kabupaten/kota perlu dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah melaksanakan revisi RTRW provinsi.

“Karena itu, kabupaten/kota yang akan menetapkan RTRW lebih dahulu dibanding revisi RTRW provinsi diwajibkan memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kami berharap dukungan seluruh stakeholder agar pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara sesuai harapan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Sumut, yang telah memfasilitasi pelaksanaan pembahasan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan.

Sekda menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap dukungan dari seluruh daerah sekitar agar proses penyelesaian RTRW dapat berjalan dengan baik.

“Kabupaten Asahan telah merencanakan pemanfaatan sekitar 300 hektare lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kami juga terbuka terhadap masukan dari daerah sekitar guna menyinkronkan tujuan pembangunan bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan tidak dapat berkembang tanpa dukungan wilayah tetangga. Oleh sebab itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan akan membangun beberapa ruas jalan di kawasan perbatasan guna meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di akhir kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menandatangani berita acara kesepakatan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai, perwakilan PUTR Labuhanbatu Utara, perwakilan PUTR Toba, perwakilan PUTR Batu Bara, serta para undangan lainnya. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *