Sekdakab Asahan Buka Bimtek KHA

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA). (Dok. Pemkab Asahan)

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA). Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (10/6/2024).

Dalam pidatonya, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan bahwa KHA berlaku bagi semua anak tanpa terkecuali, baik anak yang sehat maupun sakit, normal maupun penyandang disabilitas, serta anak yang berhadapan dengan hukum, yang disebut sebagai inklusi.

“Anak harus dilindungi dari segala jenis kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap dirinya, termasuk diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua atau anggota keluarganya yang lain,” ujarnya.

Selain itu, semua tindakan dan keputusan yang menyangkut seorang anak harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan dalam konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk setiap anak. Semua anak berhak atas kehidupan, dan pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat,” ungkapnya.

John juga menyampaikan beberapa indikator utama Kabupaten Layak Anak, antara lain fasilitas ramah anak seperti ruang bermain ramah anak, ruang laktasi, kawasan tanpa rokok, sekolah ramah anak, fasilitas kesehatan ramah anak, zona aman sekolah, dan rumah ibadah ramah anak. Indikator ini mencakup juga prevalensi kesehatan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta akses informasi layak anak, yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya.

“Kita harus memastikan setiap perkantoran yang melayani masyarakat menyediakan sarana ruang laktasi, sarana bermain ramah anak, serta sanitasi ramah anak termasuk bagi disabilitas dengan mengarusutamakan gender secara inklusi. Hal ini juga berlaku pada pelayanan umum seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, transportasi, dan fasilitas perbelanjaan umum lainnya,” tandasnya. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *