Jakarta – Menyusul pengakuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menyebabkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengalami penonaktifan, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri.
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Layanan ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau mengalami penonaktifan akibat pemutakhiran data PBI-JK.
Adapun langkah-langkah pengecekan status kepesertaan melalui Pandawa BPJS Kesehatan sebagai berikut. Pertama, peserta mengirimkan pesan berupa sapaan ke nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Bukan Hal Baru, DPR RI Sebut Masalah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Selalu Berulang, Tidak Ada...
Selanjutnya, peserta akan menerima balasan berupa ucapan selamat datang di Layanan Pandawa. Pada tahap ini, peserta diminta memilih opsi menu layanan yang tersedia, yakni administrasi, informasi, dan pengaduan. Untuk pengecekan status kepesertaan, peserta memilih menu informasi.
Setelah itu, peserta kembali diminta memilih opsi menu informasi dan memilih cek status kepesertaan. Pandawa kemudian akan membalas dengan permintaan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau nomor BPJS Kesehatan.
Peserta diminta memasukkan salah satu dari data tersebut, baik NIK maupun nomor BPJS Kesehatan. Setelah data dikirim, Pandawa akan kembali meminta konfirmasi berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal (YYYY-MM-DD).
Setelah peserta memasukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta, dalam beberapa saat sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau telah dinonaktifkan.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, khususnya bagi peserta PBI-JK yang terdampak perubahan dan pemutakhiran data. (SC03)






























