Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Perampokan di Desa Silumboyah

Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.

Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kedua tersangka, ES (27) dan SP (20), adalah tetangga korban, RS.

“Pelaku ES mengikat kaki dan tangan korban menggunakan selang bangunan dan kabel charger, serta menyumbat mulut korban dengan kain lap di lokasi kejadian,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Bacaan Lainnya

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk cincin, kalung emas, dan handphone.

Setelah penyelidikan, pasangan ini ditangkap di Kota Sidikalang. ES ditangkap di Jalan Batang Beruh saat hendak menjual handphone korban, sementara SP ditangkap di tempat kosnya.

Menurut Kapolres, barang curian berupa cincin dan kalung emas telah dijual ke sebuah toko emas. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika,” ungkap Kapolres.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 339 subs Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Untuk tersangka SP, dikenakan pasal yang sama, ditambah Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kapolres. (SC-Romi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *