oleh

Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun TikTok Escobar Terkait Dugaan Penghinaan Suku Pakpak

-Sumut-698 Dilihat

Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang viral di media sosial.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, pada Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial JTST (32), merupakan warga Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

“Tersangka telah kami amankan di kediaman keluarganya di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar AKBP Faisal.

Proses penangkapan dilakukan secara humanis dengan pendekatan kekeluargaan. Pihak kepolisian meminta keluarga tersangka untuk membujuknya agar pulang ke rumah.

“Setelah langkah persuasif dilakukan, keluarga akhirnya menyetujui dan membujuk tersangka untuk kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tarutung,” jelas Kapolres.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyelidikan terkait motif tersangka dalam dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak masih berlangsung. Penetapan JTST sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi yang diterima oleh Polres Dairi.

“Setelah laporan diterima, kami melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk memastikan apakah pernyataan yang diunggah tersangka memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara. (SC-Romi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *