Sumutcyber.com, Kisaran – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri warga Jalan Rel Kereta Api LK.V Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) itu diamankan atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 892.87 gram bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkong kaca, 1 buah mejikom merk Jempol, 2 Blbuah hp android.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan pasangan suami istri tersebut diamankan pada Selasa (1/3/2022) sore.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kec. Air Joman Kab.Asahan ada seorang laki laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar narkotika jenis sabu,” kata Kapolres, Rabu (2/3/2022).
Mendapat informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang dimaksud.
“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku ASH alias Pian (45) merespon dengan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga pelaku memberikan 1 buah Amplop kepada personel yang melakukan Undercover Buy,” ucap Kapolres.
Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Kapolres menyebutkan petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Hasil interogasi, pelaku mengakuĀ barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO),” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (SC-Denny)