Sumutcyber.com, Simalungun – Jajaran Polres Simalungun melalui Team Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil menangkap Su (36) dan Ra (36), diduga karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu. Kini kedua tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Simalungun.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, Jumat (5/3/2021). Dia juga menyampaikan, barang bukti yang ditemukan dari tersangka; berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis Sabu 0,13 gram serta 1 (satu) set bong/alat hisap.
Dua warga Pematang Bandar ini diamankan dari kandang ayam, kedua tersangka itu berkilah beli sabu itu dari kawasan Parmonangan, Kecamatan Bandar.
“Team Opsnal Sat Res Narkoba lalu mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” ujar AKP Lukman.(SC-Firma)