Sumbul – Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria berinisial KM (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di rumahnya di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada Rabu (22/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di desa tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku. Di dalam rumah, petugas mendapati KM sedang mengonsumsi ganja.
“Tersangka ditemukan di ruang tamu, tepatnya di atas tempat tidur, sedang menghisap ganja,” jelas AKP Amrizal.
Petugas kemudian menangkap KM tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi daun dan biji ganja, satu lembar kertas untuk membungkus ganja, serta satu batang rokok berisi ganja yang sedang dihisap oleh tersangka.
KM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres. (SC-Romi)
Komentar