Salfimi Minta BWI Jelaskan Perubahan Susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan

Medan – Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan penjelasan terkait perubahan susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan dari lima orang menjadi tiga orang.

Salfimi, yang juga jamaah Masjid Agung Medan, mengatakan penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan dasar administrasi perubahan susunan Nazhir dan proses penerbitan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf masjid.

“Jika dokumen pengesahan Nazhir tahun 2015 mencantumkan lima orang, harus dijelaskan dasar perubahan menjadi tiga orang. Kami meminta proses pergantian ini ditelusuri dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Salfimi di Medan, Rabu (14/10/2026).

Ia merujuk surat klarifikasi KUA Kecamatan Medan Polonia Nomor B/22/KUA.02.15.16/PW.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, KUA menyebutkan dokumen pengesahan Nazhir tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, H. Asren Nasution, dan H. Hasan Matsum.

Sementara itu, dokumen lainnya mencantumkan tiga orang. KUA juga menyatakan belum menerbitkan rekomendasi pergantian Nazhir W5 terbaru sebagaimana yang dimohonkan AZ.

Selain itu, terdapat surat pernyataan Abdul Muis, yang menjabat Kepala KUA Kecamatan Medan Polonia pada 2015. Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut, Abdul Muis menyatakan pernah menerbitkan dan menandatangani surat keputusan dengan susunan lima orang pengurus, terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan dua anggota.

Di sisi lain, lampiran Keputusan BWI Provinsi Sumatera Utara Nomor 64/K/BWI-SU/NZ/I/2025 tertanggal 30 Januari 2025 menetapkan tiga orang sebagai Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan. Mereka adalah Dr. H. Dzulmi Eldin, S.M.Si. sebagai ketua, H. Yuslin Siregar sebagai sekretaris, dan Musa Idishah sebagai bendahara.

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua BWI Sumut, H. Solehuddin Sagala, SH., M.Si.

Dalam dokumen itu, objek wakaf meliputi dua bidang tanah masing-masing seluas 3.656 meter persegi dan 7.338 meter persegi, beserta harta benda wakaf yang berada di atasnya.

Minta Penjelasan Dasar Administrasi

Salfimi meminta BWI Sumut menjelaskan dasar penerbitan keputusan tahun 2025, termasuk pertimbangan terhadap dokumen pengesahan Nazhir tahun 2015 yang mencantumkan lima orang.

Menurutnya, perubahan susunan Nazhir perlu memiliki dasar administrasi yang jelas dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.

Ia berharap perbedaan jumlah nama dalam dokumen tersebut dapat ditelusuri dan dijelaskan oleh pihak terkait. Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Salfimi juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan infak, termasuk infak sepatu, serta pembentukan petugas tersendiri di lingkungan masjid di luar struktur Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Medan.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara Nazhir dan BKM perlu diperjelas agar pengelolaan harta benda wakaf, operasional masjid, dan pengumpulan infak berjalan tertib serta transparan.

“Pengelolaan wakaf harus transparan dan memiliki kepastian hukum. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, harus diperbaiki melalui mekanisme yang sah demi kepentingan jamaah,” katanya.

Salfimi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI, Nazhir, dan BKM Agung Medan.

Hingga berita ini disusun, AZ dan BWI Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (SC03/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *