Sahkah Wudhu dalam Keadaan Telanjang?

Ilustrasi wudhu. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Wudhu menjadi syarat wajib yang harus dilakukan seseorang sebelum melakukan salat.

Muncul pertanyaan di masyarakat, bagaimana hukum berwudhu dalam keadaan telanjang?

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id disebutkan, berdasarkan Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Ya’la bin Umayyah ra., orang yang mandi diperintahkan untuk tertutup tidak terbuka (dalam keadaan telanjang).

Dari Ya’la bin Umayyah ra., ia berkata: ‘Sesunguhnya Rasulullah saw., melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: “Sesunguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi), karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendakla ia menutup diri (bertutup).” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i).

Menjadi persoalan adalah arti “falayastatir”, dapat diartikan menutup diri dengan kain atau dengan alat lain seperti dalam tembok atau dengan pakaian basahan, atau keduanya yakni memakai basahan dan dalam tempat yang tertutup.

Melihat sebab wurudnya Hadis di atas, Nabi melihat orang yang mandi di tempat terbuka dilihat umum, maka barulah mengambil tema dalam khutbahnya agar orang yang mandi melakukannya di tempat yang tertutup, tidak dilihat orang banyak. Sehingga kalau mandinya sudah di tempat tertutup memakai pakaian basahan bukan merupakan kewajiban, tetapi keutamaan. Tegasnya sangat diutamakan pada waktu mandi memakai kain basahan.

Demikian faham jumhur (sebagian besar) ulama, tetapi wajib di tempat tertutup.
Mengenai sah atau tidaknya wudhu dalam keadaan telanjang di waktu mandi, Majelis Tarjih tidak mendapati dasarnya. Yang didapati adalah dalam melakukan mandi, Nabi memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian mambasuh kemaluannya kemudian melakukan wudhu dan seterusnya sampai akhir. Demikian riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Dan berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasaiy dan At Tirmidzy serta Ibnu Majah dari Aisyah, Nabi tidak wudlu lagi sesudah mandi janabat.

Dalam Hadis tidak diterangkan apakah Nabi di kala mandi itu telanjang atau tidak. Karena tidak ada yang menerangkan dalam berwudhu itu harus dalam keadaan tidak telanjang bulat, atau tidak adanya Larangan wudhu dalam keadaan telanjang bulat, maka tidak ada alasan menyatakan tidak sahnya orang yang wudhu dalam keadaan telanjang. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *