Sidikalang – RSUD Sidikalang membantah tudingan menelantarkan seorang pasien kecelakaan selama satu jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik, dr. Lestina Sianturi, Sabtu (21/3/2026).
Lestina menjelaskan, pasien kecelakaan berinisial OAK tiba di IGD sekitar pukul 01.00 WIB dini hari setelah dirujuk dari Puskesmas Tigalingga. Saat datang, pasien mengalami perdarahan dari hidung dan telinga serta benturan di bagian kepala.
“Pasien langsung ditangani dokter dan perawat IGD. Saat itu perdarahan dari telinga masih aktif, namun pasien dalam kondisi sadar, dapat menjawab pertanyaan, dan mengikuti instruksi dokter,” ujar Lestina.
Selanjutnya, tim medis melakukan pemeriksaan laboratorium serta penunjang lainnya. Hasilnya kemudian dikonsultasikan dengan dokter bedah yang menganjurkan agar pasien dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap.
Sekitar pukul 07.00 WIB, setelah penanganan awal dan edukasi kepada keluarga, proses rujukan mulai dipersiapkan. Keluarga pasien juga mengurus laporan kepolisian sebagai syarat pengajuan jaminan dari Jasa Raharja, sementara petugas IGD mencari rumah sakit tujuan di Medan.
Awalnya, RS Efarina Kabanjahe menyatakan kesediaan menerima pasien. Namun, jika diperlukan tindakan operasi, pasien tetap harus dirujuk ke Medan. Keluarga kemudian memilih langsung dirujuk ke Medan.
Selanjutnya, RS Mitra Sejati Medan menyatakan kesediaan menerima pasien dan disetujui pihak keluarga.
“Sambil menunggu persetujuan Jasa Raharja, ambulans dan perawat rujukan sudah kami siapkan. Sekitar 30 menit kemudian seluruh persiapan selesai, dan pukul 11.25 WIB pasien diberangkatkan dalam kondisi sadar,” jelas Lestina.
Sebelumnya, seorang pegiat sosial, Robinson Simbolon, yang mendampingi keluarga pasien, menilai penanganan di RSUD berjalan lamban. Ia menyebut pasien sempat menunggu hampir satu jam karena perawat rujukan belum datang, serta menyoroti ketidakhadiran dokter.
“Pasien sudah hampir satu jam menunggu dalam kondisi darurat. Respons cepat adalah hal mutlak yang tidak boleh ditawar,” tegas Robinson. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila terjadi hal yang tidak diinginkan akibat dugaan kelalaian.
Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Dairi, Aipda Analisa Sinuraya, menjelaskan kronologi kecelakaan yang dialami OAK.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario BB 3973 YJ yang dikendarai Ongky Alexander Karokaro (OAK) bertabrakan dengan sepeda motor di depannya yang melaju searah menuju Tigalingga, dikendarai WS yang berboncengan dengan BG.
Akibat kecelakaan tersebut, OAK sempat dirawat di Puskesmas Tigalingga sebelum dirujuk ke RSUD Sidikalang dan selanjutnya ke Medan. Sementara WS dan BG menjalani perawatan di puskesmas, dan sebagian memilih pengobatan tradisional. (SC-Romi)




































