Rizieq Shihab dan Lima Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Syihab (sumber: Wikipedia)

Sumutcyber.com, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, oleh Polda Metro Jaya.

Lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq HU; Sekretaris Panitia A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan MS; Penanggung Jawab Acara SL; dan Kepala Seksi Acara HI.

Bacaan Lainnya

Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP. Seperti diketahui, Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putri dan Maulid Nabi yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Terhadap enam tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa. “Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Saat ini, para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan Imam Besar FPI itu sebagai tersangka.

“Saya masih akan berkoordinasi dahulu dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, dia bakal berkoordinasi dengan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya untuk menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Khususnya, terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu.

Namun, dia menilai kalau penetapan Habib Rizieq Shibab dan lima orang lainnya sebagai tersangka itu merupakan tindakan kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap ulama. Dia pun belum bisa berkomentar banyak tentang penetapan tersangka itu.

Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan anaknya itu di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga yang dijadikan tersangka. (SC03/okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *