Sumutcyber.com, Medan – SNR (15) warga Medan Polonia tewas usai disiram air keras oleh pacarnya sendiri PN (26) di Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Pekuburan Tionghoa, Minggu (26/9/2021) dinihari.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumahnya dan mengaku sama orang tua korban, kalau SNR disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Dari informasi diperoleh, PN memang berencana melukai SNR karena cemburu dan menduga pacarnya itu berselingkuh.
Sebelum menjalankan aksinya, awalnya pada, Sabtu (25/9/202@) sekira, pukul 21.00 WIB, PN telah menyiapkan air keras. Zat kimia itu, dimasukkan ke dalam plastik dan digantungnya di dekat Radiator sepeda motor, Kawasaki Ninja miliknya.
Lalu sekira pukul 21.22 dia menjemput korban di rumahnya yang di berada Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Keduanya juga bertetanggaan. Setibanya di rumah SNR, pelaku lalu mengajaknya jalan-jalan.
Tiba di Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Kuburan Tionghoa, pada Minggu (26/9/2021) dinihari, PN memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan. Kepada korban, PN mengatakan, ban sepeda motornya kurang angin, dia lalu pura-pura mengecek ban tersebut.
Pada kesempatan itu, PN mengambil air keras yang disiapkannya, lalu menyiramkan ke tubuh SNR. Spontan saat itu, korban menjerit kesakitan lalu kemudian pingsan.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku berinisiatif membawa pulang ke rumahnya. Kepada orangtua SNR, PN menyebut pacarnya itu disiram air keras orang tidak dikenal.
Korban lalu dibawa ke Klinik Bina di Jalan Cinta Karya. Karena tidak mampu menanganinya, SNR lalu dirujuk ke RSU Mitra Sejati, namun tak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia.
Tidak terima kematian anaknya, orangtua korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap PN. Saat diinterogasi dia pun mengakui perbuatannya.
Terpisah Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli membenarkan kejadian ini. Motif tersangka menganiaya diduga cemburu, korban punya kekasih lain.
“Tersangka bernama PN, motifnya karena cemburu, kepada perempuan (korban). Dia lalu menyiram korban dengan cairan soda api atau air keras. Disiramkan ke tubuh korban,” kata Zulkifli kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Atas perbuatannya, kata Zulkifli tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. “Dia bisa dikenakan undang –undang perlindungan anak. Pasal pembunuhan 338 dan 340. (Hukumannya) di atas 10 tahun,” tambah Zulkifli. (SC04)
Discussion about this post