Menu

Mode Gelap
Ketum PB PBI Puji Kualitas Venue Boling Sumut Kelas Internasional Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi Polres Dairi Tangkap 4 Siswa SLTA Diduga Perkosa Siswi SMP Wabup Asahan Terima Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Kadis Koperindag Asahan Hadiri Pelantikan Gekrafs Kabupaten Asahan Periode 2024-2027 Wabup Asahan Hadiri Tablig Akbar Cooling System Pilkada Damai Polres Asahan

Medan

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang Masuk Wilayah Sumut

badge-check


					Afifi Lubis Perbesar

Afifi Lubis

Sumutcyber.com, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Aceh,    masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujar Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat ditemui di kantornya Lantai 9, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (22/6/2022).

Afifi melanjutkan, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui di kantornya, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final.

Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat. Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.

“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi, didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut Ervan Gani. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerap Beraksi di Parkiran Tembung, Tiga Komplotan Curanmor Ditembak

6 September 2024 - 22:36

Terhubung dengan Aceh, Pembukaan PON XXI di Wilayah Sumut Berhadiah Mobil

6 September 2024 - 20:44

Ketua DPRD Sumut Sutarto Terima Penulis Buku Seratus Tokoh Karo Kompilasi Profil Inspiratif

6 September 2024 - 06:03

BPJS Kesehatan: Pinjamkan Kartu JKN-KIS pada Orang Lain Berpotensi Kena Sanksi Hukum

5 September 2024 - 22:38

Dukung PON XXI, Kemenhub Pinjamkan 367 unit Armada Transportasi untuk Sumut

5 September 2024 - 16:20

Trending di Medan