Sumutcyber.com, Medan – Pimpinan PT Garuda Samudra Jaya (GSJ), Abdul Wahid, SH mengaku kecewa dengan pelayanan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Petisah, Selasa (19/1/2021).
Pasalnya, sudah lebih dari satu tahun, dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp32 juta ditagih untuk delapan rumah bersubsidi di Golden Boy Residence, Jl. Sedap Malam, Desa Patumbak II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang, namun belum dicairkan Bank Sumut KCP Petisah tanpa keterangan yang pasti.
“Berulang kali kami tanya, jawabnya selalu tidak memuaskan dan seenaknya mereka menjawab belum tahu karena masih baru ditugaskan di KPC Petisah. Inikan jawaban yang tidak masuk akal,” kata Wahid.
Merasa kesal dengan jawaban lisan tersebut, Wahid melalui surat nomor 004/GSJ/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020 melayangkan surat pertama ke Bank Sumut KPC Petisah.
“Namun tidak ditaggapi bahkan saat ditanya melalui telepon dan di WA tidak direspon. Sehingga kami layangkan lagi surat kedua, tetap juga belum dijawab,” ujar Wahid.
Dijelaskan, pada tahu 2019, PT GSJ telah selesai membangun 17 unit rumah bersubsidi di Golden Boy Residence, Jl. Sedap Malam, Desa Patumbak II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.
Semua rumah tersebut telah disetujui PUPR dan dituangkan dalam akad perjanjian kredit dengan konsumen.
Sebanyak sembilan dari 17 unit rumah tersebut SBUMnya telah dibayar. Namun delapan lagi sisanya belum dibayar Bank Sumut KPC Petisah.
“Yang membuat saya semakin kesal, pihak Bank Sumut mengatakan secara lisan permohonan pembayaran untuk delapan rumah itu ditolak PUPR. Namun mereka tidak bisa membuktikan dokumen penolakkan tersebut,” ucap Wahid.
Tidak hanya sampai disitu, PT GSJ juga sudah melapor dan melayangkan surat ke Kementrian PUPR untuk mempertanyakan hal dimaksud dan langsung ditanggapi dengan baik walau masih sekedar lisan.
“Respon dari PUPR baik, mereka langsung merespon laporan kami dan masalahnya sedang ditelusuri oleh PUPR Sumut. Kami akan melakukan upaya hukum termasuk melapor ke KPK jika Bank Sumut lama memberikan jawaban,” tegas Wahid.
Menyikapi tudingan pimpinan PT GSJ tersebut, Kepala Bank Sumut KPC Petisah melalui stafnya Denny mengaku belum menguasai masalah yang dimaksud PT GSJ karena baru ditugaskan di KPC Petisah.
“Saya baru bertugas selama satu minggu dan setahu saya empat permohan disetujui sedangkan empat lagi ditolak PUPR. Untuk itu berilah kami waktu selama satu minggu untuk menayakan hal ini ke kantor pusat,” ucap Denny, saat diwawancari di kantornya. (SC07)