Presiden Setuju Dosen Unsyiah Kritik Soal Tes PNS Diberi Amnesti

Saiful Mahdi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kritikan terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh, tahun 2019 lalu, berujung ditahannya Dosen universitas tersebut Saiful Mahdi pada 2 September 2021.

Awalnya, dia menyampaikan kritikan tersebut melalui WhatsApp grup. Berikut isi WhatsApp dilansir dari kompas.com:

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”.

Namun, kritikan itu dianggap pencemaran nama baik oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, sehingga melaporkan Saiful ke Polresta Banda Aceh.

Kemudian, pada 2 September Saiful ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, Syaiful divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. Dia sudah mengajukan banding dan kasasi namun ditolak.

Upaya terakhir, pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang datang menemui Menkopolhukam Mahfud MD pada tanggal 21 September lalu.

Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.

Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta, dilansir dari laman Polkam.go.id, pada Selasa (5/10/2021) kemarin.

Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” ujar Menko Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas mantan Ketua MKRI ini. (SC03)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *