• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 3 Desember 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Setuju Dosen Unsyiah Kritik Soal Tes PNS Diberi Amnesti

by Redaksi
7:10 AM, 7 Oktober 2021
in Nasional
0 0
Presiden Setuju Dosen Unsyiah Kritik Soal Tes PNS Diberi Amnesti

Saiful Mahdi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kritikan terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh, tahun 2019 lalu, berujung ditahannya Dosen universitas tersebut Saiful Mahdi pada 2 September 2021.

Awalnya, dia menyampaikan kritikan tersebut melalui WhatsApp grup. Berikut isi WhatsApp dilansir dari kompas.com:

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”.

Namun, kritikan itu dianggap pencemaran nama baik oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, sehingga melaporkan Saiful ke Polresta Banda Aceh.

Baca Juga:

Menag Harap Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya Bisa Diingat Sepanjang Masa

KSAD Pastikan TNI AD Netral dalam Pemilu 2024

Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU

Kemudian, pada 2 September Saiful ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, Syaiful divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. Dia sudah mengajukan banding dan kasasi namun ditolak.

Upaya terakhir, pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang datang menemui Menkopolhukam Mahfud MD pada tanggal 21 September lalu.

Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.

Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta, dilansir dari laman Polkam.go.id, pada Selasa (5/10/2021) kemarin.

Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” ujar Menko Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas mantan Ketua MKRI ini. (SC03)
.

Tags: Dosen UnsyiahJokowi Beri AmnestiKritikan Berujung ke PenjaraSaiful Mahdi Ditahan Karena Kritikan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Gubsu Paparkan Pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Deliserdang ke Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi

Next Post

Besok, UNIQLO Buka Toko Kedua di Bali

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Besok, UNIQLO Buka Toko Kedua di Bali

Besok, UNIQLO Buka Toko Kedua di Bali

Brimob Polda Sumut Kawal Atlet di PON XX Papua

Brimob Polda Sumut Kawal Atlet di PON XX Papua

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Berita Populer

  • FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Harap Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya Bisa Diingat Sepanjang Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMA Lantik Para Dekan dan Direktur Pascasarjana Periode 2023-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuhan Sadis di Desa Pasaribu Doloksanggul, Suami Mutilasi Istri Lalu Membakarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Mahasiswa Sumut Dialog dengan Capres Anies Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Medan Diminta Pastikan Tidak Ada Lagi Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMK pada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capres Anies Baswedan ke Medan, Pakar TKN Tinjau Lokasi Pertemuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capres Anies 28 Jam di Sumut, Berjalan Kaki di Jalan Rusak untuk Silaturahmi dengan Masyarakat 9 Kabupaten/Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training 2023 Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist