Medan – Praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di kawasan Medan Johor.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi perempuan hamil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga proses persalinan selesai. Bayi yang lahir kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dalih adopsi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, berikut seorang bayi berusia lima hari yang rencananya kembali akan dijual.
Sindikat Perdagangan Bayi ke Luar Negeri di Jabar Terbongkar, Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga bayi ditentukan berdasarkan usia dan kondisi, dengan nilai jual mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan manusia tersebut. (SC06)






















