Polres Siantar Ringkus Pemilik Sabu 1,05 gram di Pinggir Sungai

Pelaku saat diamankan Sat Narkoba Polres Siantar. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Siantar – Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus pemuda pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 16.30 wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melihat seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu dipinggir sungai di Jalan Gunung Sinabung.

Bacaan Lainnya

Mendengar informasi tersebut personel Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat  dimaksud, setiba dilokasi personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk dipinggir sungai dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya personel menginterogasi berinisial E (44) warga Jalan Melur. Personil kemudian menyuruh E untuk mengeluarkan isi kantung nya dan dari kantung depan sebelah kiri celananya yang berisi 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.05 gr yang dibungkus kertas timah rokok, lalu dari kantung depan sebelah kanan celana E  ditemukan uang tunai sebesar Rp60.000.

Setelah dipertanyakan E mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *