Sumutcyber.com, Pasaman – Penyidik Polres Pasaman Barat saat ini sedang bekerja mengungkap dugaan penguasaan sertifikat tanah anggota Koperasi Serba Usaha Serumpun (KSU-S), sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor pada kasus tersebut, Eka Putra Zakran, SH bersama tim mengatakan, beberapa hari ini pihaknya sedang melakukan monitoring dan pengawalan terhadap laporannya, setelah beberapa hari yang lalu melakukan pendampingan atas pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan Afdal Karnizon di Polres Pasaman Barat.
“Benar, kemarin saksi-saksi atas laporan klien kami sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu sudah dua saksi diperiksa, pertama saudara Ramli Lubis dan kedua Marjunis untuk melengkapi data-data. Kedepan akan dimintai keterangan terhadap dua institusi yaitu Ninik Mamak Silayang Mudik dan PT. Sago Nauli Pasaman”, ujar Eka Putra Zakran, SH Kepala Kantor Advokat Eka Putra Zakran & Asociates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan, Sumatera Utara itu.
Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran mendesak, supaya para terlapor dalam kasus tersebut secepatnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Hal itu dijelaskan Epza lewat telepon Cellularnya pada Rabu, 7 April 2021 di Medan.
“Pada pokoknya kita mendesak supaya terlapor dapat segera dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan penggelapan 53 sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor, karena itu bukan milik terlapor tetapi milik klien kami,” katanya.
“Nah, jika nanti pemeriksaan terhadap Ninik Mamak Silayang Mudik dan Pihak PT. Sago Nauli Pasaman selesai diperiksa, maka kita akan desak agar penyidik segera menetapkan terlapot sebagai Tersangka dan minta agar supaya ditangka’ dan ditahan,” jelas Epza.
Lebih lanjut Epza menjelaskan, sebelum ini kliennya yang merupakan anggota KSU Serumpun bermitra dengan Kelompok Tani Silayang Koru sejahtera (SKS), melaporkan dua orang ke Polres Pasaman Barat 1 Maret 2021 lalu, atas dugaan telah melakukan penguasaan, dan penggelapan Sartifikat Hak Milik lahan perkebunan Silayang Julu.
“Beberapa minggu yang lalu, kita melaporkan dua orang atas dugaan pengusaan sertifikat tanah, keduanya dilaporkan dengan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pasal 372 jo 55 Ayat (1) KUHP,” terang Epza.
53 Sertifikat tanah milik anggota KSU Serumpun yang dikuasai secara pribadi oleh terlapor, dan dimanfaatkan secara pribadi kata Epza tanpa sepengetahuan pemilik sah sertifikat tersebut. “Pokoknya gak ada surat kuasa itu, tapi terlapor memanfaatkan secara sepihak. Kita meminta penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas persoalan ini, karena ini menyangkut hak masyarakat banyak. Kita gak main-main dalam kasus ini. Kita maksimal berjuang, karena mereka para anggota kelompok tani merupakan saudara saya dan mereka telah dirugikan atas penggelapan sertifikat hak milik mereka tersebut,” tegas Epza yang juga mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu. (Rel)