Polres Langkat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Travel

Sumucyber.com, Langkat – Satreskrim Polres Langkat menggelar 27 adegan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sopir travel yang terjadi pada November 2018 lalu, dengan korban berinisial Bak (58) warga Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Bhara Dhaksa Polres Langkat, pada Selasa (26/7/2022), dengan para pelaku pembunuhan berinisial MS (26), ARY (26), keduanya warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Sedangkan WGN (61) warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Propinsi Aceh, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK SIK MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SH, Kanit Tipidter Ipda Janitra Giri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron SH MH, Kuasa Hukum tersangka Syahrial SH, penyidik Bripka Irfan dan personil Unit Pidum

Di mana dalam reka adegan itu Bripka Irfan Syahputra menyampaikan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut memperagakan sebanyak 27 adegan diawali dari perencanaan hendak menyewa mobil rental (travel) hingga rencana melakukan pembunuhan sopir bersama keluarga yakni ayah dan ibu pelaku.

Dari awal adegan saat pelaku mulai dari mempersiapkan perlengkapan pembunuhan seperti terpal, pisau dan tali hingga adegan saat-saat pelaku Le (almarhum) pura-pura mau muntah

Dalam setiap adegan yang diperagakan, kedua pelaku terlihat fasih dan tidak pernah merasa keberatan dengan adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dimana dalam aksi pembunuhan tersebut MS selaku pengeksekusi awal sopir travel. Saat tiba di jalan Lintas Tiga Binanga Tanah Karo-Kuta Cane dengan cara menjerat leher korban dari jok belakang, kemudian ayah pelaku WGN (DPO) yang duduk di depan di samping supir (korban) menikam perut dan dada korban di sebanyak 3 tusukan.

Setibanya dirumah di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat para pelaku membawa korban yang sudah meninggal dunia dan membakar jasad korban dengan cara mengorek lubang sekirah 60 cm terlebih dahulu. Lalu, menumpukan kayu di lobang tersebut dan menyiramkan BBM jenis Solar dalam tumpukan kayu dan membakar kayu tersebut.

Selanjutnya masih dalam keterangan tersangka MS (26) Begitu api membesar para pelaku membuang jasad korban di kobaran api dan menimbun lagi dengan kayu serta kain bekas milik keluarga pelaku serta menyiramkan minyak solar kembali hingga api padam serta mengubur jasad korban, semua dilakukan sesuai keterangan pelaku di BAP.

Begitu pelaku berangkat membawa mobil curian dan membuang pisau ke Sungai Ular, tidak ada satupun adegan yang disanggah pelaku.

Ditempat yang sama, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga menyampaikan, atas perbuatan tersebut,  para tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. “Yaitu dikenakan Pasal 340 KIHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *