Sumutcyber.com, Sergai – Anggota DPRD Kab. Serdangbedagai (Sergai) periode 2014-2019 berinisial WU dan rekannya RZ (30) ditangkap Polres Sergai di rumah WU Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, Selasa (2/11/2021).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram. Kemudian 6 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan 2 unit handphone.
Selain itu, sejumlah uang dan 1 set alat hisap atau bong dan 1 buah pipa kaca berisikan lekatan diduga sabu dengan berat brutto 1,24 gram juga diamankan serta 1 buah kotak permen.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Sopyan, kepada wartawan, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Kemudian dilakukan lidik dan setelah lokasi pasti diketahui selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan tersangka, namun tersangka RZ sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela,” ungkap Kompol Sopyan.
Kompol Sopyan mengatakan, pihaknya lalu menggeledah dan menemukan barang bukti.
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang bernama Su, warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui tersangka. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” pungkas Kompol Sopyan. (SC04)
Discussion about this post