Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir Ditetapkan Tersangka

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Msi, didampingi Wakapolda, Irwasda, Dirkrimum dan Kabid Humas juga dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka bersama kuasa hukumnya, saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/10/2021) malam. (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Msi, didampingi Wakapolda, Irwasda, Dirkrimum dan Kabid Humas juga dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.

Bacaan Lainnya

“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, di mana ibu Gea juga pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polsek Percut seituan” Kata Kapolda Panca.

Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan status tersangka pada seseorang,” tambah Kapoldasu.

Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi-saksi tambahan khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” imbuhnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *