PN Kisaran Eksekusi Bangunan Rumah, Pihak Tergugat Keberatan Karena Gugatan Perlawanan Masih Berproses

Sumut0 Dilihat

Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melaksanakan eksekusi sebuah bangunan rumah milik RS (72) dan suaminya AA (81), Selasa (25/11/2025). Eksekusi berlangsung di Jalan Malik Ibrahim, Gang Baharu No.6, Lingkungan 7, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari personel Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, serta TNI.

ZA, anak dari pihak tergugat, menyayangkan tindakan PN Kisaran yang dinilai terlalu terburu-buru dalam melakukan eksekusi, sementara gugatan perlawanan terkait objek sengketa masih dalam proses persidangan.

“Seharusnya pihak PN Kisaran menunda dulu eksekusi karena objek yang menjadi sengketa masih dalam persidangan gugatan,” ujar Zuhri.

Sementara itu, juru bicara PN Kisaran, Alfon Siringo-ringo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa eksekusi tersebut telah sesuai prosedur karena putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“PN Kisaran hanya menjalankan perintah putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terkait adanya gugatan perlawanan dari pihak tergugat, itu di luar putusan yang sudah inkrah. Jika nantinya pihak tergugat menang, maka objek yang dieksekusi akan dikembalikan, dan kerugian akan diganti,” jelas Alfon.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bangunan rumah dieksekusi menggunakan alat berat jenis ekskavator. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *