Asahan – Jaksa menuntut terdakwa AHS, oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/11/2025), jaksa penuntut umum Agus Tri Ichwan dan Dos Tiroy menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.
Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai mengancam kelestarian trenggiling yang populasinya terus menurun serta merusak keseimbangan ekosistem. Pemburuan yang dilakukan jaringan tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan.
Selain itu, status terdakwa sebagai anggota kepolisian menjadi faktor pemberat. “Terdakwa mengetahui aturan, tetapi tetap melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi,” ujar jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa sisik trenggiling seberat 1,1 ton tersebut dikeluarkan dari gudang barang bukti Polres Asahan oleh AHS dengan bantuan dua prajurit TNI, yakni Y dan R. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi lain melalui perantara bernama AS hingga akhirnya mendapatkan pembeli.
Namun, pada 11 November 2024, saat hendak dikirim melalui loket bus di Kisaran, para pelaku ditangkap tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (SC-Denny)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















