Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa AHS, oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, dalam perkara perdagangan bagian satwa dilindungi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis yang digelar di PN Kisaran, Senin (15/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Joko Martin Pampang Siringo-ringo, S.H., didampingi hakim anggota Orsita Hanum, S.H., M.H., dan Domas Manalu, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yakni sisik trenggiling.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHS dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak serius terhadap kelestarian satwa dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Status terdakwa sebagai aparat penegak hukum turut menjadi faktor yang memberatkan.
“Terdakwa melakukan perbuatan dengan kesadaran penuh dan motif keuntungan dari perdagangan ilegal. Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum,” tegas Majelis Hakim.
Terkait barang bukti, Majelis Hakim memerintahkan sebagian besar dirampas untuk dimusnahkan, antara lain sembilan kotak kardus, 16 karung besar, dan lima karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto mencapai 858,3 kilogram, serta tiga unit telepon genggam. Barang bukti tersebut juga berkaitan dengan perkara lain.
Sementara itu, satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1179 COB dirampas untuk negara.
Usai pembacaan putusan, terdakwa AHS menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa, Bahren Samosir, S.H., yang menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim namun tetap menempuh jalur banding.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun akan mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (SC-Denny)
![]()






















