Sab. Mei 18th, 2024

Penyusunan Publikasi Toba Dalam Angka 2024, Instansi Terkait Diminta Sajikan Data Akurat dan Terpadu

By Redaksi Feb12,2024

Sumutcyber.com, Toba – Bupati Toba Poltak Sitorus mengingatkan seluruh instansi maupun perangkat daerah agar mengoptimalkan perbaikan tata kelola data pemerintah dalam ‘Penyusunan Publikasi Toba Dalam Angka 2024’.

Hal ini disampaikan Poltak Sitorus melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eston Sihotang, pada acara “Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Publikasi Kabupaten Toba Dalam Angka 2024”, yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toba, bertempat di Balai Data Kantor Bupati Toba, Senin (12/2/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian Jonni DP Lubis, Kadis Kominfo Sesmon Butarbutar, perwakilan Badan Pertanahan Nasional bersama peserta FGD yakni intansi terkait  diantaranya KPU dan sejumlah Prangkat Daerah Pemkab Toba.

“Kita berharap, melalui kegiatan FGD menjadi wadah evaluasi, sinkronisasi serta konfirmasi data yang sudah masuk ke BPS, untuk melakukan perbaikan dalam mengoptimalkan penyusunan publikasi data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya bagi instansi terkait, baik Prangkat Daerah Pemkab Toba, Instansi BUMN, Swasta dan instansi vertikal lainnya agar memberikan perhatian serius selama mengikuti FGD ini,” imbuh Eston Sihotang.

Kepala BPS Toba Whenlis, dalam paparannya mengungkapkan peran data dalam siklus pembangunan yang menjadi acuan dalam menentukan batasan -batasan dalam pembangunan, evaluasi hasil pencapaian pembangunan, pengendalian pembangunan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dasar penyusunan kebijakan rencana pembangunan serta sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan agar sejalan dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan, terang Whenlis.

Perlunya perbaikan tata kelola data pemerintah dilatar belakangi sulitnya mencari data pemerintah, perbedaan data statistik antar instansi dan kebutuhan akan data yang berkualitas.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 39 tahun 2019, Satu Data Indonesia (SDI) untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan  dibagikan antar instansi,” pungkas Whenlis.

Selanjutnya, Whenlis memaparkan jenis-jenis statistik, tahapan kegiatan statistik sektoral, dan tata cara mendapatkan statistik sektoral yang berkualitas melalui data yang dihasilkan yang harus memenuhi kriteria. (SC-JT)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *