Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membeberkan hasil ekshumasi (bongkar kuburan), makam Dodi Santosa, yang diduga tewas saat menghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut yang melakukan otopsi terhadap jenazah Dodi Santosa menemukan penyebab meninggalnya penghuni kerangkeng tersebut.
“Dari hasil otopsi yang dilakukan bahwa penyebab meninggalnya Dodi karena diduga mengalami pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas kanan,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Menurut Hadi, pendarahan itu disebabkan adanya rudapaksa terhadap korban yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah.
“Temuan ini nantinya akan menjadi bukti tambahan bagi penyidik untuk mendalami kasus dugaan meninggalnya penghuni kerangkeng tersebut,” tukasnya.
Hadi menegaskan, Ditreskrimum Polda Sumut terus berkomitmen dalam menuntaskan kasus penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Komitmen itu dibuktikan penyidik dengan melakukan kembali pembongkaran kuburan (ekshumasi) atas nama Dodi di TPU Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (14/4/2022).
Pelaksanaan ekshumasi itu melibatkan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut dan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Adji, didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Samara Putra.
Dodi merupakan korban penghuni kerangkeng yang meninggal dunia sekira tahun 2018. Korban ditemukan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK.
“Dengan demikian sudah ada 3 orang korban dugaan penganiayaan di kerangkeng yang diekshumasi,” sebutnya. (SC05)