Pencabutan 4 Perda: Fraksi DPRD Sumut Beri Pemandangan, Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan Jawaban

Sejumlah DPRD Sumut hadir dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Empat Perda di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

Sumutcyber.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Empat Perda di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra dihadiri oleh Sekda Provsu Arief S Trinugroho.

Empat Perda yang akan dicabut yakni

1. Perda Provsu No. 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Bacaan Lainnya

2. Perda Provsu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi.

3. Perda Provsu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

4. Perda Provsu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan.

Dalam nota jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dibacakan Sekda Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, dijelaskan bahwa pencabutan 4 peraturan daerah dimaksud, sangat berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.

sekda Provsu Arief S Trinugroho saat menyampaikan Nota Jawaban Gubernur Edy Rahmayadi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Empat Perda di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

Pencabutan 4 peraturan daerah dimaksud, diakibatkan oleh timbulnya ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;

2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Kemudian Dicabut Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja; dan

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah Dan Pembangunan Daerah.

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka pencabutan 4 (empat) peraturan daerah dimaksud perlu disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak menimbulkan kerancuan dasar hukum pelaksanaan materi muatan terkait sehingga mendukung iklim investasi dan reformasi birokrasi dalam hal deregulasi kebijakan.

Suasana rapat paripurna penyampaian nota jawaban gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Empat Perda di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

“Setelah mengikuti secara saksama, pemandangan umum fraksi-fraksi partai pada sidang paripurna sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Nasional Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Nusantara atas pencabutan 4 (empat) peraturan daerah dimaksud,” kata Sekda menyampaikan jawaban Edy Rahmayadi.

Saran Fraksi PDI Perjuangan

Saran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, agar pemerintah daerah memberikan akses terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan umum, panas bumi dan ketenagalistrikan. Setidaknya melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, untuk memastikan rakyat mendapatkan kemanfaatan dari pengelolaan tersebut, dan tidak menjadi penonton di rumah sendiri, serta turut dalam pengawasan dan penaataan kembali, khususnya terhadap pengelolaan ketenagalistrikan yang bersumber dari panas bumi.

“Dapat disampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait, dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” jawab Gubernur Edy Rahmayadi dalam nota jawaban tersebut.

Saran Fraksi Partai Golkar

Saran Fraksi Golkar yakni walaupun semua kewenangan ditarik dalam hal perizinan pertambangan, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan, apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menyikapi hal ini, pasca dicabutnya perda nomor 2 tahun 2013 tentang pertambangan umum.

“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara akan mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta kepastian hukum dalam rangka kemudahan iklim investasi,” jawab Edy Rahmayadi lagi.

Sekda Prov Sumut Arief Trinugroho menerima saran dari sejumlah Fraksi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Empat Perda di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

Saran Fraksi Demokrat

Sedangkan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, agar adanya sistem regulasi, yang dapat mengatur secara komprehensif, tentang sistem pertambangan umum dan pengelolaan panas bumi di sumatera utara dan menertibkan semua sistem perizinan kepada semua pihak yang bergerak dalam usaha pertambangan, secara adil, terbuka, dan transparan, memperhatikan dampak lingkungan, sehingga tidak merugikan atau meresahkan masyarakat.

“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara, akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan instansi pusat dan kabupaten/kota, dalam melaksanakan sistem tata kelola tersebut, dengan bekerja keras dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan,” jawab Edy Rahmayadi lagi.

Saran Fraksi Partai Demokrat

Saran dari Fraksi Demokrat, yakni agar adanya sistem tata kelola yang baik terkait dengan keterlibatan pihak ketiga berupa sumbangan atau kontribusi baik dalam bentuk barang, jasa ataupun bentuk lainnya.

“Dapat disampaikan bahwa perihal keterlibatan pihak ketiga akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Edy Rahmayadi.

Kemudian, Fraksi Partai Demokrat memberikan masukan, bahwa masih banyak daerah terutama pedesaan, yang mengalami kesulitan untuk mendapat akses listrik. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan kemudahan, dengan meringankan atau menggratiskan biaya pemasangan listrik, sembari melakukan pendataan yang akurat, dalam pemberian subsidi listrik kepada warga yang kurang mampu, dan melakukan penertiban terhadap sistem jaringan dalam penggunaan daya listrik, baik di rumah tangga maupun di perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra saat memimpin rapat paripurna atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Empat Perda di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

“Dapat disampaikan bahwa, pemerintah provinsi sumatera utara berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melalui kementerian energi dan sumber daya mineral republik indonesia (Kementerian ESDM), dan perseroan terbatas Perusahaan Listrik Negara (Pt. PLN), agar program listrik pedesaan, menjangkau seluruh desa yang belum berlistrik di wilayah Sumatera Utara dapat diwujudkan. Sementara bagi masyarakat tidak mampu yang belum menikmati listrik, Pemerintah Provinsi telah memberikan subsidi berupa sambungan listrik gratis dan bantuan instalasi listrik yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) sebanyak 8.750 kepala keluarga sejak tahun 2018 hingga tahun 2023,” jawab Edy Rahmayadi.

Saran Fraksi Partai Amanat Nasional

Kemudian, atas saran fraksi Partai Amanat Nasional, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memantau perkembangan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah pusat, yang berkeadilan dalam rangka pemerataan ekonomi dan sosial, serta mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, agar masyarakat sumatera utara tidak menjadi korban dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara, selalu berusaha untuk melaksanakan pemerataan ekonomi dan sosial yang berkeadilan. dalam bidang penertiban, kita membutuhkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaannya membutuhkan kerja sama dari stakeholder agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam melindungi masyarakat Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Saran Fraksi Hanura

Selanjutnya, masukan dan pertanyaan dari fraksi partai hati nurani rakyat, mengenai bagaimana kewenangan pemerintah provinsi, terhadap urusan yang diatur dalam keempat ranperda dimaksud. Bahwa dampak dari pencabutan peraturan daerah adalah, kepala daerah harus mencabut peraturan teknis berupa peraturan gubernur terkait, dengan peraturan daerah dimaksud. Oleh karena itu, peraturan gubernur yang telah terbit, yang berkaitan dengan empat perda diatas, agar dicabut dan berapa lama jangka waktu pencabutan dimaksud.

“Dapat disampaikan bahwa terkait kewenangan, pemerintah provinsi sumatera utara akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk peraturan gubernur dimaksud, segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya setelah keempat pencabutan peraturan daerah dimaksud telah diundangkan. Untuk itu, kami memohon dukungan dari para anggota dewan,” tutupnya.

Dalam paripurna itu juga, DPRD Sumut membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pembahasan tersebut, masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan terhadap dua Ranperda tersebut. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *