Pemuda Madiun Tersangka Kasus Peretasan Bjorka Dipulangkan, Tapi Wajib Lapor

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur berinisial MAH sebagai tersangka terkait kasus peretasan oleh Bjorka. Sempat diperiksa, kini MAH dipulangkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka. Namun demikian, MAH dikenakan wajib lapor.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa tidak ditahannya tersangka lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“(Tersangka bersikap) kooperatif,” ujar Ade dalam keterangan terpisah.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

“Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ucap Ade.

Adapun MAH sempat diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022). Namun, tak berselang lama, MAH dipulangkan.

Sebelumnya Ade menjelaskan, MAH berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism. Menurut Ade, motif tersangka MAH adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

“Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” kata Ade.

Ade mengatakan, tersangka MAH juga pernah melakukan tiga unggahan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu. Pada 8 September 2022, MAH menyebarkan unggahan Bjroka yang bertuliskan ‘stop being idiot’.

Pada 9 September 2022, MAH membuat unggahan soal ‘the next leaks will come from the president of Indonesia’.

“Tanggal 10 September 2022, ‘to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon’,” tambah Ade.

Sebelumnya, Ade juga menjelaskan, channel Telegram dengan nama Bjorkanism itu digunakan untuk membocorkan data-data pribadi. Ade mengatakan, MAH juga ikut mengunggah di channel Telegram tersebut sebanyak tiga kali.

“Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, dalam tanda petik Stop Being Idiot,” tuturnya.

“Kemudian, tanggal 9 September 2022, dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut,” sambung Ade.

Dari tangan MAH, Polri telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya SIM card seluler.

“Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu buah SIM card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH,” kata Ade.

Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim), berinisial MAH (21) sebagai tersangka. MAH diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.

“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9).

MAH diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Selain menyediakan kanal di Telegram, MAH juga pernah memposting di kanal tersebut. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *