Sumutcyber.com, Langkat – Rapat musyawarah pembentukan organisasi struktur Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat dilaksanakan di Hotel Grand Stabat, Jln KH. Zainul Arifin, Kel. Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kab. Langkat, Sumut, Rabu (20/4/2022).
Adapun rapat tersebut sesuai mandat dari Bakri Remmang SH, MH, CPL, CTLA selaku Ketua organisasi Dewan Pimpinan Pusat PJMI. Dalam rapat musyawarah selama dua jam lebih di Hotel Grand Stabat itu, Enis Safrin Adlin terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Langkat di Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI).
Untuk kepenyusunan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, yakni. Ketua oleh Enis Safrin Adlin, Wakil Ketua Soldin, Sekretaris Reza Fahlevi, Bendahara Teguh Putra Afrianto.
Bidang Organisasi, Diklat dan Uji Kopetensi Jurnalis, diantaranya Rudi Hartono, M Ijrah, dan Akhyar. Selanjutnya Bidang Hukum dan Pembelaan Jurnalis diantaranya Zaki Amani SH, Harianto Ginting SH, Malahayati SH, dan Emi Sukasih SH.
Selanjutnya di bidang usaha kesejahteraan jurnalis dan hubungan antar lembaga, diantaranya, Mat Ali, Sangkot Sihotang, Muhammad Heri Syahputra dan M. Alwi.
Dalam rapat musyawarah pembentukan DPK tersebut Enis menyampaikan. “Pihaknya akan menjalankan roda organisasi PJMI dan berkoordinasi dengan PJMI di tingkat provinsi maupun pusat,” ucapnya, dengan singkatnya.
Di tempat terpisah. Ketua DPP PJMI Bakri Remmang SH, MH, CPL, CTLA, ketika dimintai tanggapan dari pembentukan DPK tersebut dan terkait upaya perlindungan hukum bagi anggota wartawan yang bergabung di PJMI ini, yang tersandung sengketa hukum baik itu dari tulisan di pemberitaan.
Ketua DPP PJMI yang juga Presiden Peradri (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) ini mengatakan. Sesuai dengan akta pendirian perkumpulan jurnalis media siber Indonesia sesuai pada pasal 11 menyebutkan:
1. Perkumpulan ini merupakan organisasi jurnalis yang berfungsi sebagai sarana:
a. Peningkatan kompetensi jurnalis menjadi jurnalis yang handal profesional dan bermartabat
b. Pengawasan jurnalis siber untuk pelaksanaan kode etik jurnalis dan kode etik jurnalis Indonesia
c. Perlindungan hukum jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai sosial kontrol penyalur aspirasi masyarakat Indonesia.
2. Fungsi perkumpulan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Pada pasal 12 Lanjut Bakri Remmang. Disebutkan untuk mencapai Visi-Misi yang dimaksud, tujuan dan fungsi, maka perkumpulan melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Membentuk struktur kepengurusan perkumpulan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota
2. Membentuk lembaga bantuan hukum jurnalis media siber Indonesia (LBH-JMI) guna memberikan perlindungan hukum terhadap:
a. Anggota perkumpulan yang tersangkut perkara dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dan atau terkait dengan tugas-tugas profesinya
b. Anggota perkumpulan atau keluarganya yang tersangkut perkara diluar tugas jurnalistik
c. Perorangan atau kelompok masyarakat
d. Perorangan ataupun kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan atau termarginalkan, akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma
3. Meningkatkan kompetensi jurnalis siber melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi dasar jurnalis siber maupun melalui uji kompetensi wartawan dewan pers
4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah dan berguna untuk kepentingan organisasi dan anggota perkumpulan dalam arti seluas-luasnya,” pungkasnya. (SC-TPA)