• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 14 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Boleh Dilaksanakan, ini Syaratnya

by Redaksi
10:34 PM, 30 Agustus 2021
in Headline, Medan
0 0

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin rapat bersama Bupati dan Walikota se Sumut secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (30/8/2021). Sumutcyber/Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.

Ingub ini menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dan Satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTM di Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ingub ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” ucap Gubernur Edy Rahmayadi pada acara sosialisasi Ingub PTM Terbatas tersebut kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8/2021) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Baca Juga:

Medan Denai Pertahankan Juara Umum Porkot XII, Bobby Nasution: Kecamatan Harus Bina Atlet

Ungkap Penipuan Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Polisi Amankan Seorang Dirut Perusahaan di Bekasi

Tim PUPR Turun Survei, Tanggul Rob Medan Belawan Segera Dibangun

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta para Bupati/Walikota se-Sumut (secara virtual).

Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten/Kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan Informal dilakukan melalui PJJ.

Untuk Kabupaten/Kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Kemudian, Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.

Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM terbatas.

Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri (terbit 20 November 2020).

Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus. (SC03)

Tags: Pembelajaran Tatap MukaPembelajaran Tatap Muka TerbatasPTM Boleh DilaksanakanPTM Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pemko Medan Raih Dua Penghargaan BKN Award 2021

Next Post

Kadis Perhubungan Medan Kunjungi Korban Penembakan Perampok Simpang Limun

Related Posts

Medan

USU Hentikan Sementara PTM

10:54 PM, 15 Februari 2022
PDUI Sumut Data Besaran Honor Dokter Umum: Rata-rata Masih Di Bawah UMP
Medan

Jelang PTM Terbatas 100 Persen, Ketua DPRD Sumut Minta Pemda Kawal Prokes dan Waspada Varian Baru

6:26 AM, 5 Januari 2022
Medan

USU Mau Lakukan PTM, Musa Rajekshah: Pastikan Semua Sesuai SOP

4:45 PM, 14 November 2021
Istri Mendikbudristek Izinkan Dua Anaknya PTM Terbatas dengan Prokes Ketat
Headline

Istri Mendikbudristek Izinkan Dua Anaknya PTM Terbatas dengan Prokes Ketat

11:56 AM, 31 Oktober 2021
Bobby Nasution: Pelajaran Tatap Muka Bagi Siswa Sudah Vaksin
Medan

Bobby Nasution: Pelajaran Tatap Muka Bagi Siswa Sudah Vaksin

5:33 AM, 7 Oktober 2021
Dorong Terselenggaranya PTM Terbatas, Mendikbudristek: Dampak Pembelajaran Jarak Jauh Mengkhawatirkan
Headline

Dorong Terselenggaranya PTM Terbatas, Mendikbudristek: Dampak Pembelajaran Jarak Jauh Mengkhawatirkan

3:58 PM, 29 September 2021
Load More
Next Post

Kadis Perhubungan Medan Kunjungi Korban Penembakan Perampok Simpang Limun

Pimpinan OPD Pemko Medan Dilibatkan dalam Pelaksanaan PPKM Kecamatan

Pimpinan OPD Pemko Medan Dilibatkan dalam Pelaksanaan PPKM Kecamatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DPC F.SPTI-K.SPSI Melalui Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Merk dan Geografis

DPC F.SPTI-K.SPSI Melalui Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Merk dan Geografis

8:41 AM, 14 Agustus 2022
Medan Denai Pertahankan Juara Umum Porkot XII, Bobby Nasution: Kecamatan Harus Bina Atlet

Medan Denai Pertahankan Juara Umum Porkot XII, Bobby Nasution: Kecamatan Harus Bina Atlet

8:29 AM, 14 Agustus 2022
Bupati Asahan Lepas Peserta Fun Bike, Meriahkan Peringatan HUT Ke-77 RI

Bupati Asahan Lepas Peserta Fun Bike, Meriahkan Peringatan HUT Ke-77 RI

8:21 PM, 13 Agustus 2022

Juara Piala AFF U-16, Menpora: Insyaallah Masa Depan Skuad Garuda Muda Dikawal PSSI dan Pemerintah

7:46 PM, 13 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist