Pemasok Narkoba ke Lapas Kota Pinang Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Sumutcyber.com, Labuhanbatu – Pemasok narkoba sabu-sabu ke Lapas Kota Pinang berinisial RS (45) tak berkutik ketika disergap petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba.

Kapolres Labuhanbaru AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, mengatakan, tersangka RS masuk DPO sejak 5 bulan lalu, berawal dengan tertangkapnya seorang IRT berinisial PA (51) oleh petugas Lapas Kota Pinang.

Saat itu, sambung AKP Martulesi, pada 1 Mei 2022, PA berniat membesuk putranya BS (22) di Lapas Kota Pinang, dengan membawakan makanan dan minuman jus alpukat. Ternyata, dalam kemasan minuman ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Dari hasil pemeriksaan, IRT PA mengaku jika jus alpukat tersebut merupakan titipan teman anaknya seorang pria yang datang ke rumah. Dari hasil penyidikan, pria yang dimaksud yakni RS. PA berkilah jika narkoba tersebut adalah miliknya. Atas pengakuan PA, Polres Labuhanbatu menetapkan RS berstatus DPO.

Bacaan Lainnya

Sejak saat itu tim Polres Labuhanbatu memburu RS. Keberadaan RS akhirnya terendus petugas ketika kembali ke rumahnya di Aek Batu, Torgamba, Sabtu 17 September 2022, pukul 19.30 WIB. “Tersangka ditangkap di rumahnya saat tidur-tiduran,” kata AKP martulesi.

Selain terkait pemasok sabu di Lapas Kota Pinang, tersangka RS  juga ditangkap dalam pengembangan kasus melibatkan tersangka ES (25), yang ditangkap pada Sabtu 17 September 2022, di kawasan Perkebunan PT Asam Jawa, Torgamba. Dari tangan tersangka ES, petugas menyita 5 plastik klip sabu-sabu seberat 5,94 gram.

Atas perbuatannya tersangka RS dan ES dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menyesali perbuatannya melibatkan IRT PA untuk memasokan narkoba ke Lapas Kota Pinang.

“Tersangka RS merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kota Pinang,mungkin ini akibat dosa saya Pak,” kata tersangka kepada petugas.

Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka RS mengalami kecelakaan tunggal sehingga mengakibatkan kedua kakinya menderita pataj tulang sehingga sulit berjalan. Melihat kondisi ini, Polres Labuhanbatu memberikan sepasang tongkat sehingga tersangka mudah beraktivitas. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *