Sidikalang-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Jumat (13/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni ES (54) dan JG (26), diduga telah mencuri sepeda motor milik seorang pedagang berinisial CHM.
“Kejadian bermula saat korban bersama istrinya tiba di Pasar Sidikalang sekitar pukul 03.00 WIB untuk berjualan. Korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Trikora dalam keadaan stang terkunci, lalu mereka melanjutkan aktivitas berjualan,” kata AKP Meetson Sitepu.
Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor mereka telah hilang. Setelah menyampaikan hal tersebut kepada suaminya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Setelah menerima laporan, pihak Polres Dairi mendapatkan informasi dari Polsek Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, bahwa kedua tersangka, ES dan JG, telah ditangkap oleh tim Polsek Berastagi. Sat Reskrim Polres Dairi kemudian bergerak ke Polsek Berastagi untuk menjemput para tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ES dan JG melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekan lainnya, yaitu MWS dan KN. Keempat tersangka datang ke Kabupaten Dairi dengan niat untuk melakukan pencurian sepeda motor,” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor dari Berastagi menuju Sidikalang. Setibanya di Pasar Sidikalang, mereka mencari sepeda motor dalam kondisi baik untuk dicuri. Setelah berhasil mengambil motor milik CHM, mereka kembali ke Berastagi untuk menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial AS.
Diketahui juga bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Berastagi, dan berhasil ditangkap oleh tim Polsek Berastagi. “Tersangka MWS juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Berastagi, dan saat ini ditahan di Polsek Berastagi. Sementara ES dan JG, yang mencuri di Sidikalang, telah mendekam di sel tahanan Polres Dairi,” ungkap AKP Meetson Sitepu.
Atas perbuatannya, ES dan JG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (SC-Romi)