Pelaku Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Langkat Ditangkap

Ilustrasi penjara. (Logopit)

Sumutcyber.com, Langkat – Tim gabungan Polres Langkat dan Polda Sumut berhasil menangkap pelaku yang membunuh seorang siswi SMP yang ditemukan meninggal di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno menjelaskan, pelaku berinisial FS (19). Sehari-harinya, pelaku pelaku berprofesi sebagai mekanik yang bekerja di salah satu bengkel di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan pada Senin, 27 Juni sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Iptu Joko, Selasa (28/6/2022).

Saat diinterogasi, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, FS dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *