• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Maret 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Pastikan tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Asli, Kementerian ATR/BPN: Penggantian Analog ke Elektronik Dilakukan Secara Sukarela

by Redaksi
4 Februari 2021
in Headline, Nasional
0 0

Ilustrasi Sertifikat Tanah. (Sumber: Liputan6.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Beberapa hari belakangan ini, informasi tentang penarikan kembali sertifikat tanah asli oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi pembahasan di media sosial. Nantinya, sertifikat tanah asli tersebut akan diganti dengan sertifikat elektronik, mengingat sudah keluar Praturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit pada awal tahun ini.

Mengingat hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menggelar konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Selasa (02/02/2021). Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.

Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan analog. “Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” ucap Teuku Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. “Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama.

Baca Juga:

Polisi Virtual Sudah Berjalan, Kabareskrim: Jika Ditegur, Hapus Postingan di Medsos

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Hari Ini, 110 Orang Terpapar Covid-19 di Sumut

“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,” tambahnya.

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” tutur Dwi Purnama.

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

“Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,” ucap Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik. “Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” imbuh Virgo Eresta Jaya.

Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” jelasnya.

Virgo Eresta Jaya lebih lanjut menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik. “Sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah,” jelasnya.

Untuk diketahui, perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik juga dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” pungkas Virgo Eresta Jaya. (SC03)

Tags: Kementerian ATR/BPNSertifikat TanahSertifikat Tanah Elektronik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Buntut Turnamen Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Percut dan Kanit Reskrim Medan Kota Dicopot

Next Post

Bahas Pelabuhan Kualatanjung dengan Menko Marves, Gubernur Sumut Minta Masalah Ganti Rugi Lahan Dituntaskan

Related Posts

Presiden Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di 273 Kab/kota
Nasional

Presiden Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di 273 Kab/kota

5 Januari 2021
Load More
Next Post
Bahas Pelabuhan Kualatanjung dengan Menko Marves, Gubernur Sumut Minta Masalah Ganti Rugi Lahan Dituntaskan

Bahas Pelabuhan Kualatanjung dengan Menko Marves, Gubernur Sumut Minta Masalah Ganti Rugi Lahan Dituntaskan

Nelayan yang Sempat Ditangkap Malaysia Tiba di Belawan

Nelayan yang Sempat Ditangkap Malaysia Tiba di Belawan

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021
Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

24 Februari 2021

Polisi Virtual Sudah Berjalan, Kabareskrim: Jika Ditegur, Hapus Postingan di Medsos

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Polisi Virtual Sudah Berjalan, Kabareskrim: Jika Ditegur, Hapus Postingan di Medsos

1 Maret 2021
ASN Di Lingkungan Pemkab Asahan Sambut Bupati dan Wakil Bupati

ASN Di Lingkungan Pemkab Asahan Sambut Bupati dan Wakil Bupati

1 Maret 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

1 Maret 2021
EPZA: Miras Dilegalkan, Mau Dibawa Ke Mana Bangsa Ini?

EPZA: Miras Dilegalkan, Mau Dibawa Ke Mana Bangsa Ini?

1 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist