• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 8 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Organisasi di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris

by Redaksi
12:43 AM, 30 April 2021
in Headline, Nasional
0 0
Organisasi di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Mahfud MD: Segera Tindak Cepat, Tegas dan Terukur

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua. Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional, dengan ideologi politik dan keamanan.

Berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga:

Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

3.233 Jemaah Haji Indonesia Pulang Hari ini, Berikut Jadwalnya

Menag Apresiasi Petugas Haji: Ikhlas dan Tanpa Kenal Lelah Layani Jemaah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. Menurutnya, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari NKRI.

“Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil pertemuan bahwa Papua sudah menjadi bagian sah dari Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, setiap kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror, dan kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme.yang tercatat di dalam agenda kita,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain Resolusi PBB, berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Menteri Luar Negeri, di dunia internasional tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masalah Papua yang sekarang sedang ditangani dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup, kesejahteraan dan sebagainya, bukan isu kemerdekaan.

“Pemerintah sudah keluarkan Inpres 9 Tahun 2020 yang mengintruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata, tidak ada gerakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Adapun pemberantasan terorisme bukan terhadap rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang. Karena berdasarkan hasil survey,lebih dari 92 persen mereka pro PBB dan hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga muncul gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. (SC03)

Tags: Kelompok Kriminal BersenjataKementerian Politik Hukum dan HAMMahfud MDOrganisasi Papua MerdekaTeroris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PSI Sumut Bagi-bagi Takjil

Next Post

Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah, Harga Cabai Rp23 Ribu/Kg

Related Posts

Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Kumpulkan Dana untuk Bantu Keluarga Napiter
Headline

Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Kumpulkan Dana untuk Bantu Keluarga Napiter

2:22 PM, 27 Mei 2022
44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Gabung Jadi ASN Polri
Headline

Densus 88 Antiteror Tangkap 16 Teroris di Sumbar

12:07 AM, 27 Maret 2022
Polemik Nama Soeharto Tidak Ada Dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, Menko Polhukam: Keppres ini Bukan Buku Sejarah
Nasional

Polemik Nama Soeharto Tidak Ada Dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, Menko Polhukam: Keppres ini Bukan Buku Sejarah

11:06 AM, 4 Maret 2022
Diduga Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 Saat Beli Sarapan di Medan Johor
Headline

Densus 88 Antiteror Tangkap 2 Tersangka Terorisme Jaringan JAD di DIY

1:33 PM, 10 Februari 2022
Diduga Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 Saat Beli Sarapan di Medan Johor
Nasional

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sumut

2:53 PM, 1 Februari 2022
Jenazah Bharatu Kurniadi Sutio Tiba, Danyon Brimob Poldasu: Kita Kehilangan Prajurit Terbaik
Sumut

Jenazah Bharatu Kurniadi Sutio Tiba, Danyon Brimob Poldasu: Kita Kehilangan Prajurit Terbaik

7:51 PM, 27 September 2021
Load More
Next Post
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah, Harga Cabai Rp23 Ribu/Kg

Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah, Harga Cabai Rp23 Ribu/Kg

Berikan THR Tepat Waktu

Berikan THR Tepat Waktu

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

8:35 PM, 8 Agustus 2022
Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

3:09 PM, 8 Agustus 2022

UMA Kini Miliki FAI, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Beri Kelonggaran Uang Kuliah

1:48 PM, 8 Agustus 2022

3.233 Jemaah Haji Indonesia Pulang Hari ini, Berikut Jadwalnya

1:34 PM, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist