Sumutcyber.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) soroti penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan preman pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap seorang perempuan yang sedang berdagang mencari nafkah di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, proses penyidikan kasus itu telah mengusik rasa keadilan publik secara luas, setelah penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan LG, perempuan yang menjadi korban sebagai tersangka.
“Publik mempertanyakan logika hukum penyidik yang justru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka,” ujar Abyadi, Minggu, (10/10/2021).
Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, video penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.
“Dari vidio itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu,” jelasnya.
Sehingga kemudian, sebut Abyadi, terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG.
“Karena dianiaya, tentu LGĀ berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS?,” sebut Abyadi dengan nada tanya.
Dari penetapan LG sebagai tersangka, Abyadi menilai, wajar saja bila saat ini publik menduga bahwa penyidik cendrung memihak kepada kelompok preman.
“Tentu karena ada sesuatu,” kata Abyadi.
Selain itu, Abyadi mengatakan, layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini, disaksikan oleh masyarakat. Dan, ini akan menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum yang diberikan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Untuk itu, Abyadi berharap, aparat penegak hukum mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum,” harap Abyadi Siregar.
Apalagi, kata Abyadi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan polri lebih modern dan semakin dipercaya publik.
“Dalam kasus ini, di mana transparansinya. Di mana rasa keadilannya. Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut,” pungkas Abyadi.
Respons Kapoldasu
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.
Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles dihalaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) Malam.
Hadi mengatakan, guna meredam polemik yg terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami mengimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” imbau Kabid humas.
Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.
“Terhadap laporan balik dari tersangka BS di mana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” imbuhnya.
“Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.
Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.
“Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya. (SC08/SC04)