Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Dipecat Tidak Hormat, Kapolda Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Etik

Ambon – Oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda MS, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Konferensi pers penyampaian hasil sidang dipimpin langsung Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, Selasa (24/2/2026). Turut hadir Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM sebagai bentuk komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Sanksi terberat berupa PTDH ditetapkan sebagai bentuk ketegasan institusi.

Kapolda menegaskan, hasil sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika internal tanpa pandang bulu terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar.

Diketahui, Bripda Mesias Victoria Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Sebelumnya, Bripda MS terbukti dengan sengaja berusaha mencegat korban AT (14)  dan NK (15) saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Ia kemudian menghantam kepala korban, AT, menggunakan helm taktikal yang dibawanya.

Pukulan tersebut membuat AT kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala hingga mengeluarkan darah pada hidung dan mulut.

Insiden itu juga memicu kecelakaan lanjutan. Sepeda motor yang dikendarai AT menabrak kendaraan milik NK. Benturan tersebut menyebabkan NK ikut terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanannya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *