Masyarakat Segera Laporkan Kasus Kakek Nikahi Anak di Bawah Umur ke Polres Tanjungbalai

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Masyarakat Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai akan segera membuat laporan ke Polres Tanjungbalai terkait pernikahan kakek (68) dengan anak di bawah umur (15). Mereka menilai pernikahan itu telah meresahkan warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga Darwin Manurung. Menurutnya, masyarakat sudah mengumpulkan 100 tanda tangan untuk membuat laporan dan meminta si kakek diusir dari lingkungan tersebut karena sudah membuat resah warga.

“Perbuatan seperti ini tidak pantas, apalagi dia sebagai orang tua seharusnya memberi contoh yang baik bagi anak-anak muda di kampung ini. Kami akan laporkan perbuatannya dan meminta dia agar diusir dari kampung ini,” ucap Darwin.

Syahdan Kepala Lingkungan (Red) menyebutkan bahwa pernikahan tersebut benar adanya dilakukan secara diam-diam di rumah orang tua pengantin perempuan tanpa diketahui warga sekitar bahkan tidak melaporkan kepada Kepling.

“Masyarakat kaget saja mereka sudah menikah, padahal malamnya saya ikut serta mendampingi keluarganya ke Polres Tanjungbalai untuk membuat laporan, namun karena sudah malam, kami diminta untuk lanjut pagi hari, karena visum dilakukan hanya bisa pagi hari,” tuturnya.

Namun setelah pagi hari, mereka tidak melanjutkan laporan tersebut. “Pada saat itu saya sedang ada rapat di kantor camat, saya dapat informasi adanya pernikahan saja dari warga yang menghubungi saya,” kata Syahdan.

Syahdan juga mengatakan, pernikahan tersebut terjadi karena diduga mereka sudah telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

“Mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali maka nya pihak keluarga menikahkan anak nya yang berusia 15 tahun dengan kakek 68 tahun”, ucapnya.

Keluarga kakek yang tidak ingin nama nya disebutkan membenarkan bahwa pihak pria memberi uang cash sebesar lima puluh juta kepada keluarga perempuan sebagai mahar pernikahan.

“Iya bang, atok saya ada memberi uang 50 juta kepada pihak keluarga si perempuan sebagai mahar pernikahan nya,” tuturnya.
(SC-HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *