Toba – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menegaskan bahwa selain lintas instansi terkait di lingkungan Pemkab Toba, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, maupun batuan atau yang kerap disebut galian C yang tidak memiliki izin.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Toba juga mengapresiasi perhatian masyarakat yang turut mempublikasikan aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk melalui platform media sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi masyarakat yang mempublikasikan setiap aktivitas galian yang tidak mengantongi izin, sekalipun melalui media sosial,” ujar Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Toba, Jerry Wesly Manurung, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Jerry, peran masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, maupun pers sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki DLH Toba.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas keterbatasan SDM tersebut, Pemkab Toba telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Toba Nomor 600.4/536/P3K/DLH/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang pelaporan kegiatan pertambangan tanpa izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan di wilayah Kabupaten Toba yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kecamatan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kecamatan diminta melakukan inventarisasi, pemantauan, dan pelaporan terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Ketika ada temuan aktivitas pertambangan di lapangan, pemerintah kecamatan agar tetap berkolaborasi dengan pemerintah desa dan membuat laporan yang memuat lokasi kegiatan, jenis bahan tambang, perkiraan luas kegiatan, identitas pelaku, dampak yang ditimbulkan, serta dokumentasi pendukung,” jelasnya.
Jerry menambahkan, upaya tersebut akan membantu instansi terkait dalam proses penindakan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Untuk penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya seraya menambahkan bahwa DLH Toba juga menyediakan formulir pengaduan kegiatan tanpa izin.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat meminimalisir praktik pertambangan ilegal yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya aktivitas pertambangan yang belakangan terjadi di wilayah Balige dan Porsea, Jerry mengaku pihaknya telah turun langsung ke lapangan.
“Kami sudah mengakomodir informasi masyarakat yang disebarluaskan lewat media sosial. Kita berharap pelaku menghentikan aktivitasnya dan itu sudah dilakukan,” pungkas Jerry Wesly Manurung. (SC-JT)




































