Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Medan

Maksimalkan PAD dari Parkir Tepi Jalan, Dishub Medan Butuh Legalitas Retribusi dan Perubahan Sistem

badge-check


					Maksimalkan PAD dari Parkir Tepi Jalan, Dishub Medan Butuh Legalitas Retribusi dan Perubahan Sistem Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – DPRD Medan akan membentuk Panitia Khusus guna membahas parkir tepi jalan. Pansus ini digagas lantaran pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi atau pinggir jalan tidak tercapai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis merespons positif rencana pembentukan Pansus untuk membahas parkir pinggir jalan. Sebab, kata Iswar, selama ini yang menjadi kendala adalah aturan soal retribusi dan perubahan sistem pengutipan parkir.

“Tahun lalu saya juga sudah ajukan rancangan Perwal, karena kita memang terkendala diaturan dan sistem. Pertama aturan tentang retribusi. Kalau aturan itu, semua retribusi masuk ke kas Negara. Nah,  kalau murni ini petugas Dishub mungkin bisa kita terapkan. Timbul pertanyaan, yang mengutip retribusi ini siapa?” imbuhnya, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskannya, Jukir (juru parkir) yang mengutip retribusi bukanlah pegawai Dishub. Namun, kalau mau dijadikan pegawai honor Dinas Perhubungan agar retribusi ini masuk ke kas negara semua, maka akan menjadi beban APBD. “Kita bayangkan saja, contohnya ada Rp1.500 Jukir di Medan, digaji Rp3 juta/orang, maka sudah Rp4,5 M perbulan APBD keluar,” jelas Iswar.

Menurutnya, ada beberapa solusi agar PAD parkir tepi jalan lebih maksimal yakni melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan pihak ketiga. “Pertama, mereka (pihak ketiga) kelola secara profesional lalu bagi hasil dengan Pemko Medan.

“Atau dibuat dengan sistem kontrak, kita yang menghitung. Misalkan ruas jalan A potensi parkir di situ Rp200.000, di sana ada satu orang Jukir, kita hitung UMK Jukir perhari Rp70 ribu, maka sisa Rp130.000, dengan pengelola juga harus ada keuntungan misalkan 15 persen, jadi Rp30 ribu untuk pengelola. Maka sekitar Rp100 ribu masuk ke kas. Nanti, begitu ada yang mengelola maka harus berikan deposit terlebih dahulu, jika pihak ketiga tidak menyetor, bisa ditarik deposit itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika ada aturan yang mengatur tersebut maka UMK untuk Jukir dan pengelola tidak lagu disebut dengan kebocoran PAD dari parkir tepi jalan. “Selama ini uang untuk upah Jukir dan bagian pengelola dianggap kebocoran, padahal untuk itu. Oleh karena itu, solusi yang saya sebutkan ini secara teknis harus didukung oleh aspek legalitas, kalau berkutat seperti saat ini saja, maka persoalan ini terus seperti ini saja. Maka perlu legalitas untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau

13 Oktober 2024 - 22:03

Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program

13 Oktober 2024 - 14:42

M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

13 Oktober 2024 - 10:01

Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 Miliar dari Wajib Pajak di 4 Kecamatan dalam 5 Hari

12 Oktober 2024 - 09:29

Terbantu Program UHC JKMB, 138 Warga Tunggak Iuran dan Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan Berobat Gunakan KTP di Puskesmas Teladan

12 Oktober 2024 - 07:19

Trending di Medan